Syadiah Manajer SPBU Pelayang Raya: Boleh isi Dexlite Jerigen Tidak Standar HDPE

    Syadiah Manajer SPBU Pelayang Raya: Boleh isi Dexlite Jerigen Tidak Standar HDPE
    Foto: SPBU Pelayang Raya Kota Sungai Penuh

    SUNGAI PENUH – SPBU 24.371.20 Pelayang Raya Jalan Soekarno Hatta No.16, Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi terpantau mengisi jerigen tidak Standar dianjurkan pihak Pertamina.Minggu, (25/08/2024).

    Sedangkan penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

    Syadiah, pemilik SPBU 24.371.20 Pelayang Raya saat di kompirmasi minggu (25/08) pukul 21:00 Wib mengelak dengan mengatakan bahwa boleh mengisi dexlite mengunakan jerigen setelah photo tangkapan kamera wartawan di SPBU miliknya sedang mengisi jerigen BBM Dexlite diatas pick up L300 disinyalir tidak standar.
    “itu dexlite, boleh diisi dengan jerigen” sebutnya singkat.

    Sedangkan larangan penggisian BBM dengan mengunakan jeriken di SPBU, terus menjadi perbincangan masyarakat. Menyusul dengan ditetapkannya BBM jenis RON 90 sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sebagai pengganti premium.

    Hal itu pun menjadi komitmen pihak Pertamina untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
    Menyikapi hal itu, LSM Sembilu, Yoseprizal menjelaskan, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
    Akan tetapi, lanjut Yoseprizal, untuk pembelian BBM Non Subsidi dengan menggunakan jeriken secara prinsip diperbolehkan. Namun dengan mengedepankan kehati hatian dan aspek safety.

    “Adapun peraturan mengenai penggunaan jeriken, SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jeriken untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam. ” Sebut yosefrizal.

    Iya juga menjelaskan bahwa Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

    Namun apa yang terjadi di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, apakah jerigen yang di isi pihak SPBU 24.371.20 Pelayang Raya sesuai photo adalah jerigen sesuai standar pertamina.(Tim)

    sungaipenuh kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Sosok Ahmadi Zubir Bius Ribuan Warga Koto...

    Artikel Berikutnya

    Pj. Bupati Asraf Terima Penghargaan Explore...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami