SUNGAIPENUH, JAMBI — Pengadaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tidak ada kaitannya dengan mandegnya Anggaran Dana Desa (ADD) 2021. Pengadaan kendaraan dinas dibahas dan ketok palu DPRD Kota Sungaipenuh sebelum Pilwako 9 Desember 2020 lalu.
“Sedikitpun tidak ada kaitannya dengan ADD. Pengadaan mobil dinas dibahas dan disahkan DPRD sebelum Pilwako, ” jelas Rasyid Asisten 3 Setda Kota Sungaipenuh selaku Wakil Koordinator TAPD Pemerintah Kota Sungaipenuh saat konprensis Pers di aula Walikota Jumat (25/3).
Konprensi Pers dihadiri Walikota Ahmadi Zubir, Ketua DPRD Fajran, Pj Sekda Alpian, Kepala Bakeuda Apyar, Inspektur Inspektorat Suhatril, Kadis Pemdes Sahran Efendi dan Kadis Kominfo Heri Amperawanto serta puluhan media di Kota Sungaipenuh.
Dikatakan, sesuai aturan anggaran harus sudah disahkan sebulan sebelum tahun anggaran baru. Karena jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang saat itu dijabat Asafri Jaya Bakri dan Zulhelmi akan berakhir, maka TAPD mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Pengadaan mobnas ini sudah dibahas dan disahkan DPRD akhir November 2020. Tidak ada yang dilanggar sesuai dengan aturan. Standarnya pun terpenuhi. Kenapa diributkan dan mengkaitkannya dengan dana ADD.
Makanya selaku wakil Koordinator TAPD dia perlu meluruskan berita yang simpang siur mengkaitkan pengadaan mobil dinas menggunakan dana ADD. “Saya jelaskan sekali lagi pengadaan mobil dinas tidak ada kaitannya dengan ADD, ” jelas Rasyid.
Baca juga:
Gubernur Al Haris Resmikan Gedung ACT Jambi
|
Dia juga menjelaskan, Walikota Ahmadi tidak pernah minta kendaraan dinas dan memaksakan pengadaan mobnas jenis Prado. Karena pengadaan mobnas ini sudah disahkan sebelum Pilwako. “Setelah dilantik baru saya menemui Pak Ahmadi. Saya sebutkan mobil dinas sudah dibahas dan disahkan DPRD, ” jelas Rasyid.
Rasyid secara gamblang menjelaskan tentang pemberitaan miring selama ini yang menyebutkan Walikota meminta mobil mewah jenis Prado. “Tidak sama sekali. Pak Ahmadi tidak tahu. Karena dianggarkan 2021 saat Walikota AJB. Karena disahkan sebelum Pilwako belum tentu siapa walikota yang menang saat itu. Belum jelas jantan dan batinonya saat itu, ” jelas Rasyid yang dibenarkan Ketua DRPD Kota Sungaipenuh H Fajran.
Ketua DPRD Kota Sungaipenuh Fajran dalam konprensi pers tersebut menjelas secara rinci tentang penganggaran mobnas untuk Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya, pengadaan mobil dinas tidak sedikitpun berkaitan dengan mandegnya ADD untuk 16 desa.
Dijelaskan apa yang disampaikan Asisten 3 Setda sebagai Wakil Koordinator TAPD Pemkot benar. Makanya dia tidak mengcounter apa yang dipaparkan Asisten 3. “Jika tidak benar tentu saya counter. Apa yang disampaikan sesuai dengan kenyataan. Bahwasanya pengadaan mobnas sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan, ” jelasnya.
Politisi Demokrat ini menjelaskan penganggaran dan pengadaan mobil dinas sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. “Kami siap bertanggungjawab, ” jelas Fajran.
Fajran kembali menegaskan tidak ada kaitan dana ADD 16 desa dengan pengadaan mobil dinas.Penganggaran mobil kepala aderah telah sesuai pembahasan Banggar dan TAPD. Untuk dana ADD 16 desa yang belum dibayar karena persoalan SIPD pada tahun 2021 lalu akan dianggarkanperubahan 2022 nanti. (dev)